Menjamak Sholat Bagi Orang Sakit, Bolehkah?

Hal yang paling penting diperhatikan bagi orang sakit adalah ibadahnya, terlebih shalat. Dan sangat mungkin orang sakit akan kesulitan untuk melakukan shalat, padahal Allah tidak memberi kemurahan bagi seseorang untuk meninggalkan sholat, meskipun sedang sakit. Keadaan ini menarik perhatian para pakar fiqih untuk ramai-ramai membicarakan tentang shalat bagi orang sakit. Akan tetapi jarang membahas jamak shalat bagi orang yang sakit.

Sebenarnya bagaimana hukum shalat bagi orang yang sakit? Pendapat yang mu'tamad jelas tidak membolehkan, sebagaimana dalam kitab At-taqrirotus Sadidah Juz 1 Hal 322) :
 الجمع في المرض.  لايجوز الجمع للمريض تقديما وتأخيرا على المعتمد في المذهب

"Menjamak shalat waktu sakit : Tidak boleh menjamak shalat bagi orang sakit, baik jamak taqdim dan ta'khir bersdasarkan pendapat yang mu'tamad dalam madzhab syafii".

Akan tetapi, karena juga ada masyaqqah ditemukan bagi orang sakit, bahkan kadang melebihi dari perjalanan, maka para ulama tidak menutup rapat-rapat akan dilarangnya jamak shalat bagi orang sakit.

Apalagi di zaman sekarang, alat transportasi semakin canggih dengan fasilitas yang nyaman, sehingga para ulama menetapkan bolehnya jamak shalat bagi musafir, bukan karena masyaqqoh, tapi karena madzinnatul masyaqqah.


Diri sudut masyaqqoh ini, ada titik celah hingga muncul pendapat yang memperbolehkan jamak shalat bagi orang sakit.


Masih dalam kitab At-taqrirotus Sadidah, dilanjutkan :
واختاره الامام النووي وغيره جوازه كالقاضي حسين
وابن سريج والروياني والماوردي والدرمي والمتولي

"Sementara Imam Nawawi memilih hukum boleh, termasuk ulama lain seperti Imam Qodli Husain, Ibn Suraij, Al-Ruyani, Al-Mawardi, Ad-Darimi dan Al-Mutawalli"


Adapun sakit yang memperbolehkan jamak adalah sekiranya orang yang sakit merasakan kesulitan yang sangat benar-benar sulit untuk shalat tepat waktu. Namun menurut sebagian ulama membatasi sampai sekiranya boleh shalat duduk.

Pendapat yang tidak memperbolehkan, nampaknya dinilai lebih kuat (aujah). Untuk membuktikan penilain ini, lihat kitab Kasyifatus Saja Hal 90.

Artinya, dalam kondisi apapun jangan sampai meninggalkan shalat, hanya saja jika sakit maka mendapat keringanan dalam pelaksanaannya. Bahkan ketika ada kesulitan untuk tepat waktu, maka ada ulama yang memperbolehkan menjamaknya. Wallahu a'lam.